Posted by : Unknown
Kamis, 21 November 2013
Barrett Brown, telah divonis bersalah karena menyusup ke dalam sistem FBI dan mencuri sejumlah data, termasuk merekam sejumlah percakapan telepon.
Hacker yang merupakan bagian dari grup Anonymous itu pun akhirnya ditangkap dan ditahan pada Januari 2013 lalu. Polisi juga sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk mencari kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat.
Berbagai perlengkapan Brown telah disita, namun polisi belum menemukan salah satu laptop yang sering dipakai oleh tersangka. Kuat dugaan di dalam komputer jinjing itu tersimpan data pelaku lainnya.
Seperti dikutip detikINET dari Arstechnica, Senin (11/11/2013), polisi pun akhirnya menemukan laptop tersebut yang disembunyikan oleh ibu tersangka, Karen Lancaster McCutchin, di dalam dapur.
Menurut undang-undang setempat, wanita itu dianggap telah menyembunyikan barang bukti tersangka, sekaligus berbohong pada pihak berwajib. Alhasil, ia diganjar 6 bulan percobaan dan didenda USD 1.000 atau setara dengan Rp 11,4 juta (Kurs Rp 11,400).